16 Agustus 2022 16:57

Sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Percepatan Realisaasi Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Pemerintah Kota Ternate, serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka perlu disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir didalam dokumen yang bisa didownload dibawah ini.

Lampiran: